Jumat, 25 October 2019 || source : www.hukumonline.com
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mengumumkan bahwa OSS Versi 1.1 akan diterapkan mulai tanggal 4 November 2019 untuk menggantikan OSS Versi 1.0 yang saat ini sedang digunakan.
Sebelum dilakukan penerapan OSS Versi 1.1, BKPM akan melakukan migrasi data pelaku usaha dari database OSS Versi 1.0 ke database OSS Versi 1.1 pada hari Jumat tanggal 1 November 2019 mulai pukul 19.00 WIB s.d hari Minggu tanggal 3 November 2019. Selama migrasi data berangsung, maka layanan OSS dihentikan sementara.
Pasca migrasi data, mulai tanggal 4 November 2019 pukul 00.00 Versi 1.1 akan diaktifkan untuk menggantikan OSS Versi 1.0. BKPM juga menginformasikan bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit, dalam OSS Versi 1.1 menjadi kosong. Disamping itu terdapat beberapa informasi tamabahan dalam OSS Versi 1.1 yaitu:
•Jenis kegiatan (utama/pendukung/kantor administrasi);
•Status lokasi proyek berfungsi sebagai kantor cabang (ya/tidak);
•Nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk
proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu
direktur perusahaan; dan
• Status lahan (sewa/bukan sewa).
Oleh karena itu, pelaku usaha harusmelengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KLBI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan. Pelaku usaha juga harusmelengkapi informasi tambahan yang masih kosong seperti pada poin a sampai d dalam OSS Versi 1.1. Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan seperti di atas juga harusdilakukan untuk masing-masing izin usaha.
“Buku panduan bagi pelaku usaha terkait pengisian data ini akan segera kami siapkan,” kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana.
Lebih lanjut, untuk memperoleh NIB dan Izin Usaha melalui OSS Versi 1.1 pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 pada sistem AHU Online, kecuali untuk pelaku usaha perseorangan, yayasan, koperasi, dan kantor perwakilan.