Yuk, Kenali Tahapan Melakukan Legal Due Diligence dan Legal Opinion

FTW Law Firm

Sabtu, 23 Pebruari 2019|| Source :www.hukumonline.com

Dalam melakukan legal due diligence dan legal opinion, konsultan hukum wajib memenuhi prinsip-prinsip, professional, asas keterbukaan dan materialitas serta independensi.
law office in bali indonesia

Legal Due Diligence (LDD) and Legal Opinion (LO) tampaknya memang sudah menjadi kebutuhan bagi para advokat maupun praktisi hukum. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Pusat pun memahami hal tersebut. Hal ini terlihat dari pelatihan yang dilaksanakan DPC Peradi Jakarta Pusat mengenai legal audit and legal opinion di kantor Sekretariat DPC Peradi Jakarta Pusat, Jumat (22/2).

Pelatihan ini terbuka bagi anggota maupun bukan anggota DPC Peradi Jakarta Pusat. Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan adalah Sarmauli Yuris Christi Simangunsong, Partner pada Nindyo and Associates dan pemegang gelar doktor Fakultas Hukum dari Universitas Gajah Mada.

Dalam materinya, Sarmauli menjelaskan mengenai teknis pembuatan dan pelaksanaan LDD serta LO. Secara umum LDD menurut standar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yaitu kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

“Kalau punya anak atau keponakan kita ceritakan dongeng, bagaimana cara ceritakan dongeng ke anak itu. Sama dengan audit due diligence, itu audit tujuannya untuk membuat orang lain tahu. Bisa dengan cara membaca dokumen baru kita tuangkan ke dokumen yang lain dengan bahasa sendiri agar orang lain mengerti,” kata Sarmauli.

Sebelum melaksanakan LDD ataupun LO, ada beberapa hal yang perlu dilakukan konsultan hukum. Di antaranya harus mengetahui siapa klien, struktur transaksi seperti apa saja aset yang dijual maupun pengalihan kegiatan usaha ataupun saham, dan nilai atau harga aspek komersial yang disepakati.

Kemudian tujuan dari LDD itu sendiri harus jelas, selain berguna untuk investor/klien agar bisa mengidentifikasi hambatan atau kekurangan perusahaan, juga berguna bagi konsultan hukum itu sendiri. Menurut Sarmauli, dengan melakukan LDD bisa meningkatkan kemampuan konsultan hukum.

“Kita bisa memahami bisnis dari emiten. LDD bisa buat upgrade pengetahuan kita secara umum. Misal bulan ini LDD perusahaan tambang, jadi kita buka aturan perusahaan tambang, begitu juga rumah sakit kita juga harus buka aturannya. Dengan LDD mau tidak mau kita harus belajar terus,” tuturnya.
Sementara untuk prinsip dalam melakukan LDD setidaknya ada tiga hal, pertama profesional yang artinya konsultan hukum memang mempunyai keahlian, kehati-hatian, integritas serta kepastian hukum. Kemudian disclosure yaitu adanya asas keterbukaan serta materialitas.

Dan yang tak kalah penting yaitu prinsip independensi. Prinsip ini sering kali “ditawar” pada saat melakukan LDD pada perusahaan perseroan terbuka (tbk). “Kalau perusahaan tbk, itu untuk kepentingan publik. Justru kita audit orang yang hire kita, kita mendisclose kelemahan orang yang hire kita. Biasanya ada tekanan ya, ‘kok ibu gak bantu kita? Kita bantu ibu dengan menunjukkan kelemahannya, kita juga kasih solusi kok’. Nah kalau solusi tidak diambil oleh klien kita harus mengungkap di LDD atau LO,” jelasnya.

Lalu siapa yang bisa melaksanakan LDD? Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyebut advokat sebagai suatu profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan di mana profesi tersebut dapat dijalankan setelah seseorang diangkat sesuai dengan ketentuan UU Advokat.

Dalam POJK No.66/POJK.04/2017 menyatakan konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal dan terdaftar di OJK. Kemudian konsultan hukum wajib melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum sesuai dengan standar profesi HKHPM atau standar lainnya yang lazim berlaku sepanjang tidak diatur dalam standar profesi HKHPM.

“Di POJK, itu tidak ada kata-kata advokat. Tapi karena ada kata-kata konsultan hukum dan HKHPM di mana standar menjadi anggota HKHPM harus advokat, maka harus advokat juga bisa melakukan LDD,” terangnya.
Bagian program kerja

Sementara itu Sekretaris DPC Peradi Jakarta Pusat Bobby Rahman Manalu mengatakan, selain menjadi kebutuhan anggota dan praktisi hukum, LDD dan LO ini juga merupakan bagian program kerja organisasinya untuk meningkatkan kapasitas pribadi masing-masing sebagai konsultan hukum.

Selain itu pelatihan ini juga merupakan program kerja tahunan untuk meningkatkan kapasitas anggota. Antusiasme pun terlihat dari banyaknya peserta yang hadir. Dari target sekitar 30 peserta, justru jumlah kehadiran mencapai 44 peserta.

Menurut Bobby, pelatihan semacam ini memang sudah diagendakan dan akan terus berlangsung hingga akhir tahun ini. “DPC Jakpus punya agenda setahun untuk pelatihan,” ujarnya kepada hukumonline.

Selain pelatihan mengenai legal audit dan legal opinion ini, di bulan Februari juga ada pelatihan lain dengan tema “Introduction to English for Lawyer”. Kemudian ada dua pelatihan lagi dengan tema berbeda pada Maret yaitu “Tanah dan Permasalahan Hukum” serta “Sengketa Pilkada: Teknik Beracara di MK”.

“Bulan April masih akan ada seminar nasional yang akan diselenggarakan DPC Peradi Jakpus,” tuturnya. Untuk Mei sampai dengan Desember, setidaknya ada 10 lagi pelatihan lainnya yang akan dilaksanakan DPC Peradi Jakarta Pusat.

FTW’s aim and objective is to establish a law firm based on expertise, unswerving commitment and excellent service with a personal touch. In order to assists client by making available its lawyers’ expertise, advice, and integrity in a wide range of legal services such as commercial transaction, commercial litigation and cross border transactions and also to provide the highest and consistent of Indonesian legal services through a combination of expertise, team work and practical advise to both national and international commercial circles.

Contact Us

We are Member of

© 2024 FTW Law Firm. All Right Reserved.