Minggu, 15 July 2018
Para pelaksana yang duduk di lembaga OSS nantinya harus betul-betul yang mengerti dan memahami saat mengurus dokumen
Tak main-main, rencana pemerintah untuk mendongkrak peringkat ease of doing business (EODB) Indonesia dari peringkat ke-71 menuju ke-40 telah direalisasikan dalam banyak sektor, salah satunya adalah kemudahan izin berusaha. Baru-baru ini bahkan telah diluncurkan sistem perizinan online terintegrasi yang dikenal dengan online single submission (OSS) seiring dengan lahirnya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Program baru pemerintah ini memicu beragam pendapat dari banyak kalangan. Salah satunya profesi notaris. Notaris PPAT PL2 Jakarta, Maman Sudirman, dalam diskusi hukum “Memahami Akta-Akta Perseroan Terbatas, UMKM dan Perizinannya Terkait dengan PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi”Sabtu, (14/07), menjabarkan hal-hal yang diatur dalam PP 24 Tahun 2018.
Menurut Maman, PP tersebut terdiri dari jenis, pemohon dan penerbit perizinan berusaha; pelaksanaan izin berusaha, reformasi perizinan berusaha sektor; sistem OSS; lembaga OSS; pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha melalui OSS dan sanksi.
Maman menuturkan, Lembaga OSS merupakan Pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurutnya, sebelum PTSP ada, pengurusan domisili dilakukan ke kelurahan hingga kecamatan setempat. Namun sejak adanya PTSP pengurusan dilakukan melalui satu pintu. Salah satu wilayah yang PTSP-nya telah berjalan baik adalah DKI Jakarta, tapi ada beberapa wilayah lainnya yang belum memiliki PTSP.
“Intinya dulu yang pelayanannya masyarakat harus ke tempat ini departemen ini, kementerian ini, sekarang dengan satu pintu akan sangat dimudahkan dilakukan melalui lembaga OSS,” terang Maman.
Sedangkan untuk Lembaga OSS ini merupakan pengembangan dari PTSP yang selama ini sudah berjalan. Dengan melakukan pendaftaran lewat sistem OSS, lanjut Maman, masyarakat bisa mendapatkan izin usaha dan atau izin komersil. Menurutnya, para pelaksana yang duduk di lembaga OSS nantinya harus betul-betul yang mengerti dan memahami saat mengurus dokumen.
“Jadi dokumennya jelas dan clear, sehingga saat mengurus perizinan tersebut ga mentok di dokumen ini, dokumen itu, kurang ini dan kurang itu,” kata Maman.
Ia mengapresiasi iktikad baik pemerintah untuk memudahkan berusaha bagi pelaku usaha yang selama ini mengalami kendala kesulitan terutama dalam proses perizinan, baik dari segi proses waktu dan biaya. Dengan pelayanan yang lebih terintegrasi ini, kata Maman, proses perizinan diharapkan bisa lebih cepat dan bisa zero biaya. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap proses pengurusan izin dan dapat terhindar dari praktik pengurusan izin yang tidak sesuai aturan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menerangkan bahwa sistem OSS ini sudah mulai dibangun sejak Oktober 2017 atas amanat Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Bahkan sistem ini telah mengadakan uji coba konsep di tiga titik lokasi yang terdapat di Palu, Batam dan Purwakarta.
“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan, sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS, Nantinya setiap badan usaha maupun perorangan yang mendaftarkan usaha melalui OSS ini akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” terang Darmin sebagaimana dilansir Antara.
Darmin mengakui bahwa sistem OSS ini merupakan pengembangan dari sistem PTSP yang sebelumnya sudah berlaku, dimana sistem pelayanan terpadu (OSS) ini akan menginterkoneksikan dan mengintegrasikan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pelayanan perizinan dengan memanfaatkan PTSP.
PTSP di tingkat pusat, sambung Darmin, dikelola oleh Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan PTSP di tingkat daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sistem ini didukung juga oleh sistem dari berbagai kementerian/lembaga penerbit perizinan termasuk sistem Indonesia Nasional Single Window (INSW).
“Dengan sistem OSS ini, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” ungkap Darmin.
Lantas apa yang membedakan antara sistem OSS ini dengan AHU Online dan Sisminbakum? Ketua sekaligus pendiri Lingkar Kenotariatan (LAKON), Zul Fadli menjelaskan bahwa AHU Online merupakan sistem administrasi terkait dengan SK Badan Hukum, terkait pendataan badan hukum, pendirian badan hukum dan perubahan anggaran dasar. Sementara OSS lebih kepada izin berusahanya yang sebelumnya diurus oleh Pemerintah Daerah (Pemda) seperti SIUP TDP.
“Yang jelas sekarang kita urusan BH (badan hukum) pendirian, perubahan data perseroan perubahan ADR itu masih di AHU,” ujar Zul Fadli kepada hukumonlinedi tempat yang sama.
Sedangkan untuk Sisminbakum, lanjut Fadli, merupakan produk Kemenkumham yang kemudian diubah menjadi SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), lalu kemudian berubah lagi menjadi AHU Online. Saat masih bernama Sisminbakum, lanjutnya, belum ada fitur yang secanggih seperti sekarang untuk pendirian PT. Bahkan saat itu butuh waktu berminggu-minggu untuk memperoleh SK Pendirian PT.
“Sekarang lewat AHU Online dalam hitungan hari, dalam hitungan menit sudah jadi SK-nya, kalau dulu kan butuh waktu 14 hari kerja, kalau sekarang tinggal kita input semua dokumen langsung dapat SK-nya,” ungkap Fadli.
Meski terdapat perbedaan antara OSS dengan AHU Online, bahwa AHU Online untuk mendapatkan SK badan hukum sedangkan OSS untuk pengurusan izin usaha/komersil, Fadli menilai, tidak tertutup kemungkinan semua sistem ini bisa disatukan semua oleh pemerintah melalui OSS.