Lobi-lobi Imigrasi Berujung Bui

FTW Law Firm

Rabu, 29 Mei 2019 | Source : www.hukumonline.com

Uang suap Rp1,2 miliar dibungkus kantong kresek dan dibuang ke tempat sampah.
law office in bali indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat imigrasi sebagai tersangka kasus korupsi yaitu Kurniadie selaku Kepala Kanwil Imigrasi Klas I Mataram dan Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kanwil Imigrasi Klas I Mataram. Mereka diduga menerima suap dengan nilai total sebesar Rp1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia yang juga merupakan pengelola Wyndham Sundancer, Liliana Hidayat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara ini yang berawal dari Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. WNA ini diduga masuk menggunakan visa turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. PPNS lmigrasi setempat menduga kedua WNA melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal ini menentukan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Merespons penangkapan tersebut, Liliyana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor lmigrasi Klas I Mataram agar proses hukum kedua WNA tidak berlanjut. Kantor Imigrasi Klas I Mataram memberitahuan telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kedua WNA pada 22 Mei 2019. Yusriansyah kemudian menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP. “Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus,” kata Alexander di kantornya, Selasa (28/5).

Dalam komunikasi itu Liliana menawarkan uang sebesar Rp300 juta agar Imigrasi menghentikan kasus tarsebut, namun Yusriansyah menolak karena menganggap jumlahnya terlalu sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara ini Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya, Kurniadie. Setelah itu, ada pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga.

(Baca juga: Hadiah Ultah yang Membuat Bupati Kepulauan Talaud Terkena OTT).

Uang di tempat sampah

Dalam OTT ini, menurut Alexander, KPK mengungkap modus baru yang digunakan ketiga tersangka dalam negosiasi uang suap. Caranya dengan menuliskan tawaran Liliana di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara dan kemudian Yusriansyah melaporkan pada Kurniadie untuk mendapat arahan atau persetujuan yang akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara kedua WNA sebesar adalah Rp1,2 miliar.

Tidak hanya dalam tawar menawar uang suap, KPK juga mengungkap adanya metode penyerahan uang yang digunakan. Caranya tidak biasa. Salah satu contohnya memasukkan uang tersebut ke kantong plastik hitam dan membuangnya ke tempat sampah. “LIL memasukan uang sebesar Rp1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan memasukan kresek hitam pada sebuah tas. Sesampainya di depan ruangan YRI, tas kresek hitam berisi uang Rp1,2 miliar kersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI (Yusriansyah),” jelas Alexander.

Begitu mengetahui uang sudah diserahkan, Yusriansyah memerintahkan Bagus Wicaksono mengambil uang tersebut dan membagi Rp800 juta untuk Kurniadie. Tak hanya sampai di situ, penyerahan uang pada Kurniadie terbilang menarik karena dilakukan dengan cara meletakkan di ember merah.

Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya di sebuah bank, sedangkan sisanya Rp500 juta diduga akan dibagi ke pihak lain. KPK mengidentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi. “Makasi, buat pulkam,” pungkas Alexander mengungkap komunikasi tersebut.

Kronologis

Penangkapan ini terjadi setelah tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, kepada Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kanwil Imigrasi Klas I Mataram.

Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh PPNS lmigrasi di Kantor Imigrasi Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal kedua WNA. Setelah mengkonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim KPK mangamankan Yusriansyah dan seorang PPNS Imigrasi, Ayub Abdul Muqsith, di sebuah hotel di Mataram pada Senin, 27 Mei 2019 pukul 21.45 WITA. Di kamar Yusriansyah, tim menemukan uang sebesar Rp85 juta dalam beberapa amplop yang telah diberi nama.

Secara paralel tim lain mengamankan Liliana dan stafnya, Wahyu, dan Joko Haryono selaku General Manager Wyndham Sundancer di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA. Selanjutnya, tim mangamankan Kurniadie di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada pukul 02.00 WITA, Selasa, 28 Mei 2019. Awalnya, total ada enam orang yang diamankan dan dibawa ke markas Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga telah menerima uang terkait pokok perkara ini. Belasan orang yang terlanjur menerima pembagian akhirnya mengembalikan uang hingga total Rp81,5 juta.

Alexander menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi membelikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor lmigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dua penerima suap dan satu pemberi suap. Sebagai tersangka penerima suap adalah Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie, dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas | Mataram, Yusriansyah Fazrin. Kedua PNS ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka pemberi suap adalah Liliana Hidayat. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicar KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. LIL ditahan di Rutan K4 KPK, KUR di Rutan C1 KPK, dan YRI di Rutan Pomdam Guntur.

2 WNA

Kasus suap ini menyangkut nasib dua WNA. Alexander Marwata menjelaskan apa jabatan dua WNA itu. “Yang bersangkutan melakukan konsultasi, sebagai pengelola atau pemilik salah satu resort,” jelasnya.

Sayangnya KPK enggan mengungkap identitas kedua WNA yang dimaksud. Alexander hanya menjelaskan keduanya saat ini telah dideportasi ke negara masing-masing yaitu satu ke Singapura dan satu lagi ke Australia.

Meskipun telah kembali ke negara asal, KPK tidak akan melepaskan keduanya begitu saja. Alexander mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas masing-masing negara karena kedua WNA itu diduga terlibat melakukan tindak pidana turut memberi suap kepada pejabat negara di Indonesia.

Respons Kemenkumham

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting yang turut hadir dalam konferensi pers di KPK mengatakan menghormati segala proses hukum yang dilakukan KPK. Jhoni mengakui bukan kali ini saja oknum lembaganya melakukan perbuatan tidak terpuji seperti ini.”Tindakan tidak terpuji ini sudah beberapa kali terjadi dan itu kita akui, dan pimpinan telah berulang-ulang menyampaikan dan mengingatkan agae bekerja secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Menurut Jhoni, atas peristiwa ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah memerintahkan Dirjen Imigrasi melakukan penguatan integritas. Yasonna, kata Jhoni juga tidak akan memberi toleransi bagi oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Ini satu momentum warga pengayom untuk instrospeksi ke depan, karena ini menciderai kepercayaan publik dan lembaga,” pungkasnya.

Source : www.hukumonline.com

FTW’s aim and objective is to establish a law firm based on expertise, unswerving commitment and excellent service with a personal touch. In order to assists client by making available its lawyers’ expertise, advice, and integrity in a wide range of legal services such as commercial transaction, commercial litigation and cross border transactions and also to provide the highest and consistent of Indonesian legal services through a combination of expertise, team work and practical advise to both national and international commercial circles.

Contact Us

We are Member of

© 2024 FTW Law Firm. All Right Reserved.