CNN Indonesia | Senin, 12/11/2018 14:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia merespons beredarnya foto uang pecahan Rp100 ribu dengan stempel salah satu calon presiden. Foto itu beredar di aplikasi pesan WhatsApp. BI menyatakan uang seperti itu tidak layak edar.
“Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang rupiah tersebut tergolong dalam uang rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran,” demikian keterangan Departemen Komunikasi Bank Indonesia di laman resminya.
BI menjelaskan uang layak edar dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui keaslian uang tersebut.
Untuk memastikan keaslian uang rupiah kertas, BI menyebut salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Lebih lanjut BI mengimbau masyarakat menjaga dan merawat uangnya agar layak edar. Cara merawat uang adalah dengan tidak melipat, mencoret, meremas, atau dibasahi.
Bagi masyarakat yang menerima uang rupiah dalam kondisi tak layak edar, BI mengimbau agar menukarnya ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat.
“Sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah),” demikian pernyataan BI.
Foto uang pecahan Rp100 ribu berstempel salah satu calon presiden beredar di aplikasi pesan WhatsApp.
Foto itu disertai tulisan berupa peringatan kepada seluruh bank agar lebih cermat dalan pengolahan uang, khususnya apabila menemukan uang dengan simbol kampanye. (wis)