BI Tegaskan Uang Berstempel Capres Tidak Layak Edar

FTW Law Firm

CNN Indonesia | Senin, 12/11/2018 14:07 WIB
law office in bali indonesia
Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia merespons beredarnya foto uang pecahan Rp100 ribu dengan stempel salah satu calon presiden. Foto itu beredar di aplikasi pesan WhatsApp. BI menyatakan uang seperti itu tidak layak edar.

“Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang rupiah tersebut tergolong dalam uang rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran,” demikian keterangan Departemen Komunikasi Bank Indonesia di laman resminya.

BI menjelaskan uang layak edar dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui keaslian uang tersebut.
Untuk memastikan keaslian uang rupiah kertas, BI menyebut salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Lebih lanjut BI mengimbau masyarakat menjaga dan merawat uangnya agar layak edar. Cara merawat uang adalah dengan tidak melipat, mencoret, meremas, atau dibasahi.

Bagi masyarakat yang menerima uang rupiah dalam kondisi tak layak edar, BI mengimbau agar menukarnya ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat.
“Sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah),” demikian pernyataan BI.

Foto uang pecahan Rp100 ribu berstempel salah satu calon presiden beredar di aplikasi pesan WhatsApp.

Foto itu disertai tulisan berupa peringatan kepada seluruh bank agar lebih cermat dalan pengolahan uang, khususnya apabila menemukan uang dengan simbol kampanye. (wis)

FTW’s aim and objective is to establish a law firm based on expertise, unswerving commitment and excellent service with a personal touch. In order to assists client by making available its lawyers’ expertise, advice, and integrity in a wide range of legal services such as commercial transaction, commercial litigation and cross border transactions and also to provide the highest and consistent of Indonesian legal services through a combination of expertise, team work and practical advise to both national and international commercial circles.

Contact Us

We are Member of

© 2024 FTW Law Firm. All Right Reserved.