APINDO: Fungsi PTSP dan OSS Harus Diperjelas

FTW Law Firm

Minggu, 29 Juli 2018 | Source : www.hukumonline.com

law office in bali indonesia

Danang mempertanyakan keberadaan perizinan melalui sistem PTSP pasca diluncurkannya OSS.

Online Single Submission (OSS) diluncurkan demi memberi kemudahan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, semua sistem perizinan badan usaha seluruh Indonesia terintegrasi ke dalam satu sistem saja, yakni OSS. Sistem ini dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Terintegrasi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah menerapkan sistem perizinan melalui OSS. Tetapi, ia memberi catatan, OSS harus segera disempurnakan. Sebab, faktanya saat ini belum semua proses perizinan yang dilayani OSS bisa berjalan.

“OSS ini kami mendukung, tetapi segera disempurnakan, segera dipastikan itu bisa berjalan baik,” kata Danang kepada Hukumonline, Kamis (19/7/2018).

Menurut Danang, para pengusaha, terutama pengusaha yang sudah existing, menaruh rasa khawatir terhadap pelaksanaan OSS ini. Guna mengurangi kekhawatiran dan kebingungan pengusaha terutama di daerah, pihaknya memberikan help desk kepada relasi yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Danang melanjutkan implementasi OSS di daerah masih minim. Hal ini disebabkan adanya peraturan daerah yang masih saling bertabrakan dengan Perpres Perizinan Terintegrasi ini. Sementara proses penyesuaian peraturan diberikan selama enam bulan oleh pemerintah pusat.

“Karena di daerah (peraturan daerah) relatif masih ‘bertabrakan’ dan oleh pemerintah pusat minta itu diselesaikan selama enam bulan. Nah kekhawatiran kita berarti ada beberapa jenis perizinan yang membutuhkan persetujuan tingkat regulasi perda, pergub, yang masih harus menunggu enam bulan lagi. Lho kok nunggu enam bulan lagi? Perdanya perlu dicabut dulu dan diberi waktu enam bulan. Ini memperlama proses perizinan investasi di daerah tertentu. Meski tidak menunjukkan siapa yang sedang menjalankan perizinan itu,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini berimbas pada “rivalitas” antara sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah ada di daerah dengan OSS. Danang mempertanyakan dalam proses peralihan peraturan di daerah, apakah pengurusan masih bisa dilakukan di PTSP atau hanya di OSS saja. “Rivalitas” ini harus segera dikomunikasikan ke seluruh dunia usaha.

“Nah rivalitas ini perlu segera diatasi (diperjelas) dan dikomunikasikan ke seluruh dunia usaha, bahwa sekarang PTSP tidak bisa melayani, atau PTSP masih bisa melayani dengan OSS. Sampai saat ini kami belum tahu karena di daerah tidak bisa menterjemahkan isi Perpres 24 itu seperti apa?”

Sebelumnya, meski OSS mengintegrasikan beberapa perizinan menjadi satu, nyatanya tak semua perizinan bisa diurus melalui OSS. Menurut Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot, beberapa perizinan masih diproses di BKPM.

“Sesuai PP 24/2018, ada beberapa sektor yang diatur, setiap sektor ada jenis perizinan. Selama ini ada perizinan yang dilakukan oleh BKPM. Dan yang tidak ada di lampiran PP 24/2018 tersebut itu masih dilayani di BKPM,” kata Yuliot kepada Hukumonline, Senin (16/7).

Apa seja jenis perizinan yang dimaksud? Yuliot tidak menyebutkan secara rinci terkait hal tersebut, namun salah satu perizinan yang masih dilakukan di BKPM adalah perizinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara perizinan lain yang tidak disebutkan dalam PP 24/2018, masih dilakukan di BKPM.

Berikut beberapa perizinan yang bisa dilakukan melalui OSS

a. Perizinan Berusaha Sektor Ketenagalistrikan
b. Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
c. Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
d. Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
e. Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan
f. Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan
g. Perizinan Berusaha Sektor Obat dan Makanan
h.Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian
i. Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan
j. Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan
k. Perizinan Berusaha Sektor Komunikasi dan Informatika
l. Perizinan Berusaha Sektor Keuangan
m. Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata
n. Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
o. Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan Tinggi
p. Perizinan Berusaha Sektor Agama dan Keagamaan
q. Perizinan Berusaha Sektor Ketenagakerjaan
r. Perizinan Berusaha Sektor Kepolisian
s.Perizinan Berusaha Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
t.Perizinan Berusaha Sektor Ketenaganukliran

FTW’s aim and objective is to establish a law firm based on expertise, unswerving commitment and excellent service with a personal touch. In order to assists client by making available its lawyers’ expertise, advice, and integrity in a wide range of legal services such as commercial transaction, commercial litigation and cross border transactions and also to provide the highest and consistent of Indonesian legal services through a combination of expertise, team work and practical advise to both national and international commercial circles.

Contact Us

We are Member of

© 2024 FTW Law Firm. All Right Reserved.