Kamis, 09 Agustus 2018 | source : www.hukumonline.com
Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi statusnya berlaku hampir sama layaknya akta otentik. Sedangkan jika tidak tersertifikasi dalam proses pembuktian membutuhkan uji digital forensik. Dua-duanya diakui hukum, tapi kedudukannya jauh lebih kuat yang …