2 Kebijakan Soal Tarif Tiket Pesawat Terbit, Ini Kata Komunitas Konsumen

Senin, 01 April 2019 || source : www.hukumonline.com

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mempertanyakan apakah dua kebijakan itu dapat menjamin harga tiket pesawat turun.
law office in bali indonesia

Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua kebijakan baru terkait tarif tiket pesawat. Kedua kebijakan itu adalah Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kedua kebijakan tersebut telah diundangkan pada Jumat, 29 Maret 2019,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan.

Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” Jelas Hengki.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa pemisahan kebijakan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.

“Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya. Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.

“Di dalam batas itu ada ketentuan baru dimana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” ucap Isnin.

Terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah, Isnin mengatakan di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.

“Kemenhub sangat concern dengan apa yang dibutuhkan masyarakat konsumen pengguna moda transportasi udara saat ini. Akan tetapi dalam hal ini pemerintah juga ingin melindungi keberlangsungan usaha Badan Usaha Angkutan Udara,” ujarnya.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Selain itu, KM 72/2019 ini juga menetapkan aturan Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Menteri ini mulai dinyatakan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantumkan tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:
law office in bali indonesia
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing menyatakan apresiasi terhadap langkah pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2016. Namun ia mempertanyakan apakah peraturan ini dapat menjamin harga tiket pesawat akan turun dan dapat dijangkau oleh konsumen.

“Yang jadi pertanyaan apakah regulasi ini menjamin maskapai akan menurunkan tarif tiket pesawat,” kata David kepada hukumonline, Senin (1/4).

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya perlu melihat dan membandingkan pengaturan tarif tiket pesawat dalam Permenhub 14/2016 dan Permenhub 72/2019. Jika tarifnya meningkat, maka kebijakan terbaru yang dirilis oleh pemerintah patut dipertanyakan.

Bagi David, sudah sepatutnya pemerintah melakukan revisi regulasi sebagai bagian dari penyesuaian dan pengawasan. Harga bahan bakar pesawat (avtur), lanjut David, sebagai bagian dari komponen harga tiket kerap mengalami naik turun. Sehingga dalam hal ini pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap harga tiket.

“Ini masih kami amati. Nanti efeknya seperti apa, apakah tiket itu malah mahal atau murah nanti dilihat setelah peraturan ini berlaku,” jelasnya.

Bookmark the permalink.